Pengumuman

2024-07-10 Yth. Sivitas Akademika dan Alumni UI,

Sehubungan dengan diselenggarakannya Rapat Kerja Sekretaris Universitas pada Kamis dan Jumat, 11 dan 12 Juli 2024, dengan ini kami sampaikan bahwa Unit Layanan Terpadu (Sentra Informasi dan Pelayanan Publik/SIPP) UI akan menutup layanan tatap muka permohonan legalisasi dokumen akademik dan contact center (call center, whatsapp, email, dan media sosial) pada tanggal tersebut. Layanan akan dibuka kembali pada Senin, 15 Juli 2024.

Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Sentra Informasi dan Pelayanan Publik
Unit Layanan Terpadu, Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI
2022-03-30 Universitas Indonesia saat ini menyediakan layanan legalisasi dokumen akademik secara daring. Jika Anda membutuhkan salinan hasil scan legalisasi dokumen maka berikut tahapannya.

1. Silakan melakukan pemesanan pada laman yandok.ui.ac.id. Masuk ke menu "registrasi pemesanan" dan mengisi data diri (NPM Anda harus sesuai yang terdapat di Ijazah). Selain itu, mohon untuk memilih jumlah dokumennya 1 (satu) karena hasil yang akan kami berikan hanya satu dokumen (berupa scan legalisasi dokumen).

2. Pemesan mempersiapkan scan dokumen yang dibutuhkan. Jika memesan legalisasi ijazah, maka harus menyiapkan scan ijazah, dst. Namun, khusus pemesanan legalisasi akresitasi tidak perlu melampirkan scan dokumen.

3. Ukuran scan dokumen maksimal adalah 10MB. Pastikan scan dokumen dilakukan secara benar dengan ketentuan sebagai berikut.
• Ijazah dan Piagam Cum Laude ukuran A4, maka scan satu sisi depan saja.
• Ijazah (lama) ukuran F4, maka scan dua sisi depan dan belakang (bolak-balik).
• Transkrip Nilai discan dua sisi depan dan belakang (bolak-balik).
Mohon mengirimkan scan dalam bentuk PDF per dokumen.

4. Silakan mengirimkan hasil scan dokumen dan nomor pemesanan yandok melalui email sipp@ui.ac.id dengan subjek "Legalisasi Dokumen Akademik Daring + (input nomor pemesanan yandok)". Mohon melakukan pemesanan pada laman yandok.ui.ac.id di hari yang sama dengan pengiriman scan dokumen Anda melalui email (agar pemesana di yandok Anda tidak kadaluarsa).

5. Apabila hasil scan dokumen tidak sesuai dengan ketentuan (tidak discan dengan baik), maka verifikasi dokumen tidak dapat kami proses.

6. Setelah pemesanan Anda diverifikasi, maka setelah itu silakan melakukan pembayaran 1x24 jam. Tata cara pembayaran dapat dilihat pada laman yandok.ui.ac.id

7. Dokumen akan diproses paling cepat 7 hari kerja. Jika dokumen sudah selesai, akan kami kirimkan salinan hasil scan legalisasi tersebut ke email Anda. Namun, apabila Anda membutuhkan dokumen fisik legalisasi tersebut, dokumen dapat diambil langsung di SIPP UI (Gedung PPMT lantai dasar, Kampus UI Depok) dan dapat memesan legalisasi dengan jumlah lebih dari satu.

8. Kami akan membalas email dan memproses legalisasi dokumen akademik daring sesuai dengan jam layanan (Senin - Jumat pukul 09.00 - 15.00).

Atas perhatian dan kerja sama Anda, kami ucapkan terima kasih.
2022-03-30 Yth. Sivitas Akademika dan Alumni UI,


Sehubungan dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, maka layanan legalisasi dokumen akademik sudah dapat dilakukan secara tatap muka dengan prosedur normal.

Khusus permohonan legalisasi dokumen akademik secara online, silakan menghubungi kami melalui sipp@ui.ac.id untuk mendapatkan prosedur dan ketentuan permohonan secara online.

Informasi lebih lengkap mengenai layanan legalisasi dokumen, silakan menghubungi Sentra Informasi dan Pelayanan Publik (SIPP) melalui email (humas-ui@ui.ac.id; humas@ui.ac.id; sipp@ui.ac.id) pada:

Hari Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak dan Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Sentra Informasi dan Pelayanan Publik
Unit Layanan Terpadu, Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik
2021-08-18 Yth. Sivitas Akademika dan Alumni UI,


Sehubungan dengan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran COVID-19 pada 18-23 Agustus 2021, maka layanan legalisasi dokumen akademik ditiadakan pada tanggal tersebut.

Khusus permohonan akreditasi institusi dan program studi, dapat diunduh secara mandiri pada laman ui.id/akreditasi

Informasi lebih lengkap mengenai layanan legalisasi dokumen, silakan menghubungi Sentra Informasi dan Pelayanan Publik (SIPP) melalui whatsapp (0815 1500-0002) dan email (humas-ui@ui.ac.id; humas@ui.ac.id; sipp@ui.ac.id) pada:

Hari Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak dan Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Sentra Informasi dan Pelayanan Publik
Unit Layanan Terpadu, Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik
2021-08-10 Yth. Sivitas Akademika dan Alumni UI,


Sehubungan dengan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk mencegah penyebaran COVID-19 pada 10-16 Agustus 2021, maka layanan legalisasi dokumen akademik ditiadakan pada tanggal tersebut.

Khusus permohonan akreditasi institusi dan program studi, dapat diunduh secara mandiri pada laman ui.id/akreditasi

Informasi lebih lengkap mengenai layanan legalisasi dokumen, silakan menghubungi Sentra Informasi dan Pelayanan Publik (SIPP) melalui whatsapp (0815 1500-0002) dan email (humas-ui@ui.ac.id; humas@ui.ac.id; sipp@ui.ac.id) pada:

Hari Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak dan Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Sentra Informasi dan Pelayanan Publik
Unit Layanan Terpadu, Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik
berikutnya >>>