Pengumuman

2026-07-13 Universitas Indonesia saat ini menyediakan layanan legalisasi dokumen akademik secara daring. Jika Anda membutuhkan salinan hasil scan legalisasi dokumen maka berikut tahapannya.

1. Silakan melakukan pemesanan pada laman yandok.ui.ac.id. Masuk ke menu "registrasi pemesanan" dan mengisi data diri (NPM Anda harus sesuai yang terdapat di Ijazah). Selain itu, mohon untuk memilih jumlah dokumennya 1 (satu) karena hasil yang akan kami berikan hanya satu dokumen (berupa scan legalisasi dokumen).

2. Pemesan mempersiapkan scan dokumen yang dibutuhkan. Jika memesan legalisasi ijazah, maka harus menyiapkan scan ijazah, dst. Namun, khusus pemesanan legalisasi akresitasi tidak perlu melampirkan scan dokumen.

3. Ukuran scan dokumen maksimal adalah 10MB. Pastikan scan dokumen dilakukan secara benar dengan ketentuan sebagai berikut.
• Ijazah dan Piagam Cum Laude ukuran A4, maka scan satu sisi depan saja.
• Ijazah (lama) ukuran F4, maka scan dua sisi depan dan belakang (bolak-balik).
• Transkrip Nilai discan dua sisi depan dan belakang (bolak-balik).
Mohon mengirimkan scan dalam bentuk PDF per dokumen.

4. Silakan mengirimkan hasil scan dokumen dan nomor pemesanan yandok melalui email sipp@ui.ac.id dengan subjek "Legalisasi Dokumen Akademik Daring + (input nomor pemesanan yandok)". Mohon melakukan pemesanan pada laman yandok.ui.ac.id di hari yang sama dengan pengiriman scan dokumen Anda melalui email (agar pemesana di yandok Anda tidak kadaluarsa).

5. Apabila hasil scan dokumen tidak sesuai dengan ketentuan (tidak discan dengan baik), maka verifikasi dokumen tidak dapat kami proses.

6. Setelah pemesanan Anda diverifikasi, maka setelah itu silakan melakukan pembayaran 1x24 jam. Tata cara pembayaran dapat dilihat pada laman yandok.ui.ac.id

7. Dokumen akan diproses paling cepat 7 hari kerja. Jika dokumen sudah selesai, akan kami kirimkan salinan hasil scan legalisasi tersebut ke email Anda. Namun, apabila Anda membutuhkan dokumen fisik legalisasi tersebut, dokumen dapat diambil langsung di SIPP UI (Gedung PPMT lantai dasar, Kampus UI Depok) dan dapat memesan legalisasi dengan jumlah lebih dari satu.

8. Kami akan membalas email dan memproses legalisasi dokumen akademik daring sesuai dengan jam layanan (Senin - Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB).

Atas perhatian dan kerja sama Anda, kami ucapkan terima kasih.


Sentra Informasi dan Pelayanan Publik
Direktorat Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional
2026-06-09 Yth. Sivitas Akademika dan Alumni UI,

Merujuk Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor SE-004/UN2/R1/PDP/2026 tentang Perubahan Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Dokumen Akademik, bersama ini kami sampaikan alur penerbitan dokumen dimaksud sebagai berikut:

1. Alumni mengunduh template surat keterangan sesuai kebutuhan:
a) Template Surat Keterangan Pengganti Ijazah: http://tiny.cc/ijazahhilang
b) Template Surat Keterangan Pengganti Transkrip: http://tiny.cc/transkriphilang
c) Template Surat Keterangan Perbaikan Data di Ijazah: http://tiny.cc/perbaikanijazah
d) Template Surat Keterangan Perbaikan Data di Transkrip: http://tiny.cc/perbaikantranskrip

2. Alumni mengisi data pada bagian yang ditandai bold warna kuning

3. Template yang telah diisi dikirim ke email: layanan.pendidikan@ui.ac.id, dengan melampirkan:
A. Untuk penggantian dokumen hilang:
- Surat Kehilangan dari Kepolisian;
- Surat pernyataan alumni bermaterai: http://tiny.cc/pernyataanalumni
B. Untuk perbaikan data:
- Scan dokumen akademik yang akan diperbaiki
- Bukti dukung perbaikan data

4. Direktorat Pendidikan memproses permohonan apabila dokumen telah lengkap dan sesuai ketentuan. Jika belum lengkap, alumni akan dihubungi melalui email.

5. Surat keterangan yang telah ditandatangani Direktur Pendidikan akan dikirim kembali melalui email alumni.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak dan Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Sentra Informasi dan Pelayanan Publik
Direktorat Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional
2026-05-25 Yth. Sivitas Akademika dan Alumni UI,

Sehubungan dengan Surat Keputusan Rektor mengenai Revisi Penetapan Tarif Cetak Ulang Ijazah Elektronik, Sertifikat Profesi Elektronik, Transkrip Akademik Elektronik, dan Legalisasi Dokumen Akademik Universitas Indonesia yang saat ini masih dalam proses penerbitan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

- Selama masa transisi penerbitan revisi Surat Keputusan dimaksud, tarif pencetakan Ijazah Elektronik dalam Bahasa Inggris dan Sertifikat Profesi Elektronik dalam Bahasa Inggris mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 113/SK/R/UI/2026 tentang Penetapan Tarif Cetak Ulang Ijazah Elektronik, Sertifikat Profesi Elektronik, Transkrip Akademik Elektronik, dan Legalisasi Dokumen Akademik Universitas Indonesia.
- Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif yang diberlakukan adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per lembar.
- Untuk sementara, pengajuan pencetakan Ijazah Elektronik dalam Bahasa Inggris dan Sertifikat Profesi Elektronik dalam Bahasa Inggris dapat dilakukan melalui laman yandok.ui.ac.id.
- Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya Surat Edaran ini yaitu 8 Mei 2026 sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan revisi yang baru.

Tarif Cetak Ulang Ijazah Elektronik, Sertifikat Profesi Elektronik, Transkrip Akademik Elektronik, dan Legalisasi Dokumen Akademik
1. Cetak ulang ijazah elektronik dan/atau sertifikat profesi elektronik dikenakan tarif sebesar Rp250.000 per lembar
2. Cetak ulang transkrip akademik elektronik dikenakan tarif sebesar Rp300.000 per lembar
3. Legalisasi ijazah atau sertifikat profesi dikenakan tarif sebesar Rp10.000 per lembar
4. Legalisasi transkrip akademik dikenakan tarif sebesar Rp10.000 per lembar
5. Legalisasi piagam cumlaude atau summa cumlaude dikenakan tarif sebesar Rp10.000 per lembar
6. Terjemahan ijazah atau sertifikat profesi dikenakan tarif sebesar Rp15.000 per lembar
7. Terjemahan piagam cumlaude atau summacumlaude dikenakan tarif sebesar Rp15.000 per lembar
8. Legalisasi akreditasi program studi dikenakan tarif sebesar
Rp10.000 per lembar
9. Legalisasi akreditasi institusi dikenakan tarif sebesar Rp10.000 per lembar
10. Legalisasi akreditasi program profesi dan spesialis dikenakan tarif sebesar Rp10.000 per lembar

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak dan Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Sentra Informasi dan Pelayanan Publik
Direktorat Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional
2026-04-09 Yth. Sivitas Akademika dan Alumni UI,

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 113/SK/R/UI/2026 tentang Penetapan Tarif Cetak Ulang Ijazah Elektronik, Sertifikat Profesi Elektronik, Transkrip Akademik Elektronik, dan Legalisasi Dokumen Akademik Universitas Indonesia, bersama ini kami sampaikan penyesuaian tarif layanan dokumen akademik pada laman https://yandok.ui.ac.id/ sebagaimana tertera dalam lampiran. Penyesuaian tarif tersebut mulai berlaku tanggal 10 April 2026

Tarif Layanan Legalisasi Dokumen Akademik
1. Legalisasi ijazah atau sertifikat profesi dikenakan tarif sebesar Rp10.000 per lembar.
2. Legalisasi transkrip akademik dikenakan tarif sebesar Rp10.000 per lembar.
3. Legalisasi piagam cumlaude atau summa cumlaude dikenakan tarif sebesar Rp10.000 per lembar.
4. Terjemahan ijazah atau sertifikat profesi dikenakan tarif sebesar Rp15.000 per lembar.
5. Terjemahan piagam cumlaude atau summa cumlaude dikenakan tarif sebesar Rp15.000 per lembar.
6. Legalisasi akreditasi program studi dikenakan tarif sebesar Rp10.000 per lembar.
7. Legalisasi akreditasi institusi dikenakan tarif sebesar Rp10.000 per lembar.
8. Legalisasi akreditasi program profesi dan spesialis dikenakan tarif sebesar Rp10.000 per lembar.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak dan Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Sentra Informasi dan Pelayanan Publik
Direktorat Humas, Media, Pemerintah dan Internasional
2022-03-30 Universitas Indonesia saat ini menyediakan layanan legalisasi dokumen akademik secara daring. Jika Anda membutuhkan salinan hasil scan legalisasi dokumen maka berikut tahapannya.

1. Silakan melakukan pemesanan pada laman yandok.ui.ac.id. Masuk ke menu "registrasi pemesanan" dan mengisi data diri (NPM Anda harus sesuai yang terdapat di Ijazah). Selain itu, mohon untuk memilih jumlah dokumennya 1 (satu) karena hasil yang akan kami berikan hanya satu dokumen (berupa scan legalisasi dokumen).

2. Pemesan mempersiapkan scan dokumen yang dibutuhkan. Jika memesan legalisasi ijazah, maka harus menyiapkan scan ijazah, dst. Namun, khusus pemesanan legalisasi akresitasi tidak perlu melampirkan scan dokumen.

3. Ukuran scan dokumen maksimal adalah 10MB. Pastikan scan dokumen dilakukan secara benar dengan ketentuan sebagai berikut.
• Ijazah dan Piagam Cum Laude ukuran A4, maka scan satu sisi depan saja.
• Ijazah (lama) ukuran F4, maka scan dua sisi depan dan belakang (bolak-balik).
• Transkrip Nilai discan dua sisi depan dan belakang (bolak-balik).
Mohon mengirimkan scan dalam bentuk PDF per dokumen.

4. Silakan mengirimkan hasil scan dokumen dan nomor pemesanan yandok melalui email sipp@ui.ac.id dengan subjek "Legalisasi Dokumen Akademik Daring + (input nomor pemesanan yandok)". Mohon melakukan pemesanan pada laman yandok.ui.ac.id di hari yang sama dengan pengiriman scan dokumen Anda melalui email (agar pemesana di yandok Anda tidak kadaluarsa).

5. Apabila hasil scan dokumen tidak sesuai dengan ketentuan (tidak discan dengan baik), maka verifikasi dokumen tidak dapat kami proses.

6. Setelah pemesanan Anda diverifikasi, maka setelah itu silakan melakukan pembayaran 1x24 jam. Tata cara pembayaran dapat dilihat pada laman yandok.ui.ac.id

7. Dokumen akan diproses paling cepat 7 hari kerja. Jika dokumen sudah selesai, akan kami kirimkan salinan hasil scan legalisasi tersebut ke email Anda. Namun, apabila Anda membutuhkan dokumen fisik legalisasi tersebut, dokumen dapat diambil langsung di SIPP UI (Gedung PPMT lantai dasar, Kampus UI Depok) dan dapat memesan legalisasi dengan jumlah lebih dari satu.

8. Kami akan membalas email dan memproses legalisasi dokumen akademik daring sesuai dengan jam layanan (Senin - Jumat pukul 09.00 - 15.00).

Atas perhatian dan kerja sama Anda, kami ucapkan terima kasih.
berikutnya >>>